Pustakawan juga merupakan istilah yang digunakan dalam bidang Perpustakaan yang merujuk pada orang yang bekerja secara profesional dalam suatu perpustakaan. Dalam undang-undang nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan dijelaskan bahwa, Pustakawan ialah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Jadi Pustakawan adalah orang yang telah memiliki kompetensi dalam bidang kepustakawanan melalui pendidikan atau pelatihan serta bekerja secara profesional pada bidang kepustakawanan.
“Oleh : MUH. YUHARA YUSHAR”