Pemustaka merupakan istilah yang digunakan dalam bidang kepustakawanan yang merujuk pada orang atau kelompok pengguna fasilitas yang tersedia pada suatu perpustakaan. Dalam undang-undang nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemustaka ialah pengguna perpustakaan yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
Jadi siapapun yang berkunjung ke perpustakaan dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia di sana mulai dari buku, wifi, dan lain sebagainya disebut Pemustaka.
Itulah penjelasan singkat mengenai apa yang dimaksud dengan Pemustakan.
“Oleh : MUH. YUHARA YUSHAR”