Perpustakaan tidak dapat dipahami hanya sebatas gedung atau ruangan tempat menyimpan buku semata. Akan tetapi secara sederhana dapat dinyatakan bahwa perpustakaan adalah suatu unit kerja yang memiliki sumber daya manusia, ruangan khusus, dan kumpulan buku dan berbagai koleksi-koleksi lainnya.
Dalam UU No 43 Tahun 2009 tentang Perpustakaan pada pasal 1 Perpustakaan dinyatakan sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
"Oleh : MUH. YUHARA YUSHAR"